DESCRIPTION

Catatan: Artikel berita ini bersumber dari Majalah Tempo tanggal 30 Agustus 2005, yang dihimpun oleh Biro Litbang dan Komunikasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di dalam “Kliping Pers Agama- Masyarakat”, Edisi Khusus/2005, halaman 26. Polisi mengupayakan tak terjadi penutupan paksa tempat ibadah lagi. JAKARTA — Pemerintah menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya. SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini sering dijadikan dasar tuntutan masyarakat menutup tempat-tempat ibadah. Sementara itu, mengenai kemungkinan revisi, “Masih menunggu perkembangan situasi,” ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni saat ditemui di kantor Departemen Agama di Jakarta, seusai pertemuannya dengan Kepala Polri Jenderal Pol Sutanto kemarin. Menteri Agama dan Kepala Polri bertemu setelah terjadi serentetan penutupan tempat ibadah di Jawa Barat belakangan ini. “Kita ingin menyelesaikan persoalan yang sedang berkembang mengenai soal perusakan gereja,” kata Maftuh. Pekan lalu terjadi penutupan dua rumah yang dijadikan tempat ibadah di Bandung dan di Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sementara itu, pada Ahad (28/8), sekitar 40 warga yang mengaku dari Kelurahan Larangan Utara mendatangi GKI Ciledug Raya yang ada di gedung pertemuan Damai, Jalan H O.S. Cokroaminoto, Ciledug Raya, Tangerang, meminta kegiatan ibadah di tempat tersebut dihentikan. Sebelumnya, mereka telah memberikan ultimatum agar Ahad ini kegiatan beragam dihentikan di gedung pertemuan ini. Kepala Polri mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pengamanan agar peristiwa penutupan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah tidak terjadi lagi. “Kami minta berbagai pihak untuk menaati aturan yang ada,” katanya. Namun, ia menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi. “Di lapangan yang ada hanyalah penutupannya, kalau ada kekerasan, ya kita tangani,” ujarnya. Sutanto menilai, peristiwa penutupan tempat ibadah tersebut terjadi sebagai reaksi dari pihak yang menilai, keberadaan rumah tinggal yang digunakan tempat ibadah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Aryanto Budihardjo mengatakan, Polri akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berkembang. “Kami juga mengingatkan agar masyarakat menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Sementara itu, di Tangerang tadi malam dilakukan pertemuan yang difasilitasi Departemen Agama Kota Tangerang. Menurut Kepala Polsek Ciledug AKP U.A. Triyanto, sebenarnya pada Ahad siang sudah diadakan musyawarah tapi belum ada titik temu. “Masing-masing punya argumen untuk bertahan,” kata Triyanto.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Umat Lintas Agama di Tanah Air