DESCRIPTION

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai sejauh ini negara tidak perduli terhadap berbagai kekerasan dan penutupan rumah ibadah yang terjadi akhir-akhir ini. “Bila masyarakat sampai turun tangan langsung mengadakan pembelaan dan perlindungan terhadap perusakan rumah ibadah dikuatirkan akan terjadi konflik yang lebih besar dan panjang di antara masyarakat. Kalau sudah begini semua akan rugi. Negara rugi dan rakyat rugi. Karena itu hindari penggerakkan massa tandingan, walaupun niatnya untuk melindungi,” katanya ketika dihubungi SH di Jakarta, Rabu (24/8) malam. Azyumardi Azra sepakat seharusnya negara segera bertindak dan tidak membiarkan kekerasan dan perusakan terus berlarut-larut, karena kategorinya sudah melanggar hukum. Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP), Musdah Mulya yang dihubungi SH secara terpisah mengatakan, kekerasan yang terjadi di negeri ini sudah sangat parah dan membutuhkan penyelesaian secara bermartabat. Namun nampaknya dialog dan diskusi tidak memberikan hasil. “Pemerintah harus serius mengatasi ini karena potensial menjalar ke seluruh wilayah Indonesia dan sangat fatal,” katanya. Tetap Ditertibkan Secara terpisah, sebanyak 27 ormas yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Anti Permurtadan (AGAP) tetap mengancam akan menertibkan rumah ibadah yang tidak memiliki izin sesuai SKB dua menteri tersebut. "Penertiban ini dilakukan karena pemerintah sama sekali tidak berbuat apa-apa. Yang kami tertibkan adalah rumah ibadah liar yang ada di permukiman. Rumah ibadah atau gereja yang mempunyai izin tidak kita apa-apa kan,” kata Koordinator AGAP, M. Mumin Al Mubarok di Bandung, Rabu (24/8) siang. Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar, Numan Abdulhakim meminta aparat untuk menindak tegas segala bentuk tindakan anarkis terhadap rumah ibadah yang dilakukan kelompok tertentu.”Tindakan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegasnya. Pemda Jabar telah menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada muspida di seluruh kabupaten/kota agar suasana di Jabar tetap kondusif. Kapolda Jawa Barat Irjen Edi Darnadi ketika dihubungi SH, Kamis (25/8) pagi menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan kegiatan ibadah bagi umat Kristiani. Penghentian dilakukan karena terdapat satu rumah di sebuah perumahan yang telah melakukan giat ibadah. Warga setempat tidak menginginkan rumah tersebut dijadikan tempat ibadah. “Penghentian itu dilakukan karena adanya permintaan-permintaan dari warga,” kata Kapolda. Catatan: Artikel berita ini bersumber dari harian Sinar Harapan tanggal 25 Agustus 2005, yang dihimpun oleh Biro Litbang dan Komunikasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di dalam “Kliping Pers Agama- Masyarakat”, Edisi Khusus/2005, halaman 23.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Umat Lintas Agama di Tanah Air