DESCRIPTION

Catatan: Artikel berita ini bersumber dari harian Sinar Harapan tanggal 25 Agustus 2005, yang dihimpun oleh Biro Litbang dan Komunikasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di dalam “Kliping Pers Agama- Masyarakat”, Edisi Khusus/2005, halaman 22. Jakarta- Perusakan dan penutupan gereja seperti yang terjadi di Jawa Barat (Jabar) disebabkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 01/1969 tidak dipatuhi. Namun Badan Kerjasama Gereja Jabar secara terpisah menegaskan, gereja di sana telah memiliki izin operasional dari Departemen Agama (Depag). Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Agama (Depag), Sofyanto yang dihubungi SH, Rabu (24/8) malam mengatakan, perusakan serta penutupan gereja terjadi karena SKB No 01/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pengikutinya. Dalam SKB tersebut dinyatakan keharusan setiap tempat ibadah memiliki izin. “SKB itu tidak membatasi tapi mengatur prosespembangunan rumah ibadah. Kalau semua mengikuti prosedur tidak akan terjadi apa-apa. Bila semua pihak menjalankan SKB sebagaimana mestinya, masalah perusakan dan penutupan gereja tidak akan ada apalagi diatur Pemda masing-masing seperti di Sumatera Utara, Jakarta, Bengkulu dan Jambi,” ujarnya. Ketua Badan Kerjasama Gereja Jabar, John Simon Timorason yang dihubungi SH secara terpisah mengatakan, semua gereja di wilayah Jabar mengantongi izin operasional dari Depag. Ia menyatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh izin sesuai dengan SKB. Namun, selalu gagal karena terbentur persyaratan, misalnya keharusan ada izin dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Umat Kristen di Tanah Air