DESCRIPTION

Jakarta - Pernyataan Gus Dur bahwa FPI melakukan pengrusakan dan penutupan paksa terhadap 23 gereja di Bandung, sehingga Presiden SBY harus turun tangan, berbuntut panjang. FPI akan menuntut Gus Dur karena mencemarkan nama baik dengan memfitnah FPI. Gus Dur diminta untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada FPI. "FPI tidak pernah melakukan penutupan paksa. Itu fitnah dan bohong besar. Tidak ada anarkisme atau pengrusakan,” kata Ketua DPP FPI Bidang Internal Ahmad Sobri kepada detikcom ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (23/8/2005) Sobri menjelaskan, bukanlah gereja yang ditutup, melainkan rumah yang dijadikan gereja liar. Hal inilah yang dilakukan FPI bersama masyarakat untuk menghentikan kegiatan pemukiman yang dijadikan gereja liar tanpa izin warga setempat. "ltu melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB). Kita hanya menuntut pengembalian sesuai fungsinya. Mereka tidak diizinkan oleh masyarakat setempat. Namun mereka tetap ngotot. Aparat pun tidak berbuat apa-apa,” jelas Sobri. Apalagi, lanjut Sobri, pendirian gereja itu di tengah-tengah warga yang mayoritas Muslim. "Paling cuma ada 1 atau 2 orang saja warga Kristen di sana. Masih banyak gereja yang kosong, kan mereka bisa gabung ke gereja itu," ujarnya. Sobri menegaskan, pendirian rumah yang dijadikan gereja itu merupakan suatu bentuk upaya Kristenisasi terhadap Muslim secara paksa. Kasus ini telah menimpa salah satu keluarga di Bandung. "Satu keluarga telah dipaksa untuk di-Kristenkan. Mereka dianiaya, dipukul, jilbabnya dipaksa dibuka. Masyarakat Bandung jadi trauma," tukas Sobri Diberitakan sebelumnya, Front Pembela Islam (FP), Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP), dan ormas Islam lainnya beserta masyarakat telah melakukan penutupan terhadap 23 gereja di Bandung. Aksi ini dilakukan terhitung sejak 3 September 2004 hingga 21 Agustus 2005. Hal ini membuat Gus Dur turun tangan. Dia meminta SBY menindak tegas. Jika tidak, banser pun siap dikerahkan. Gus Dur mengatakan, “Kepada pimpinan tinggi FPI, saya ajukan imbauan agar hal ini diindahkan. Anda telah dua kali melakukan kesalahan organisatoris dan melanggar UU. Yang pertma Ahmadiyah dan sekarang ini menutup paksa gereja.” Catatan: Artikel berita ini bersumber dari portal detikcom tanggal 25 Agustus 2005, yang dihimpun oleh Biro Litbang dan Komunikasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di dalam “Kliping Pers Agama- Masyarakat”, Edisi Khusus/2005, halaman 15.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Nahdlatul Ulama