DESCRIPTION

Kramat Raya, Warta Kota- MANTAN Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meminta Front Pembela Islam (FPI) menghentikan aksi penutupan paksa sejumlah gereja dan rumah peribadatan di Bandung dan sekitarnya. Mantan Ketua umum PB NU yang kini menjadi Ketua Umum Dewan Syuro PKB itu juga meminta SBY menindak tegas mereka yang melakukan aksi tersebut. Jika tidak, Gus Dur siap mengerahkan Banser dan Garda Bangsa PKB. "Kepada pimpinan FP, saya ajukan imbauan agar hal ini diindahkan. Anda telah dua kali melakukan kesalahan organisatoris dan melanggar UU. Yang pertama Ahmadiyah dan sekarang ini menutup paksa gereja,” kata Gus Dur dalam jumpa pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/8). Jumpa pers tersebut digelar untuk menanggapi aksi penutupan paksa beberapa gerefa dan rumah peribadatan di Bandung yang disebut-sebut dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) dan Barisan Anti Pemurtadan (BAP) yang mengklaim terdiri dari berbagai ormas yang berlabelkan agama seperti Front Pembela Islam (FPI). Tampak hadir dalam jumpa pers itu para tokoh lintas agama, antara lain Presiden International Conference on Religion and Peace (ICRP) Djohan Effendy. Wakil Sekretaris Umum PGI Pendeta Weynata Sairin, Pdt Jan Sera Aritonang, Romo Beny Susetyo, dan Siti Musdah Mulia (ICRP). Dalam pertemuan tersebut juga dibagikan selebaran yang menyebutkan, sejak kurun waktu November 2002 hingga Agustus 2005 tercatat telah terjadi-23-kali-aksi penutupan tempat peribadatan di Bandung dan sekitarnya. Disebutkan pula ada sekitar 60 rumah peribadatan yang hendak ditutup oleh FPI. Aksi penutupan gereja itu di antaranya terjadi karena adanya surat yang dibuat berdasarkan rapat Muspika di Bandung namun pihak Gereja Kristen Pasundan, Dayeuh Kolot, Bandung menolak menandatangani. Aksi penutupan antara lain terjadi pada Gereja Bethel Injil, Gereja Pantekosta Indonesia, Gereja Kristen Indonesia, dan Gereja.Pantekosta Delphia II, pada Minggu (31/7) lalu. Gus Dur meminta agar pemerintah segera menindak tegas para pelaku aksi yang dia nilai telah melanggar UUD 1945. Perbuatan itu harus dihentikan untuk mencegah adu fisik antara kelompok pelaku aksi dan lembaga yang dia pimpin. "Hendaknya bulan suci Ramadhan sudah dekat ini tidak dikotori oleh tindakan-tindakan liar seperti itu. Jika permintaan ini tidak diindahkan, terpaksa saya menempuh berbagai cara untuk menegakkan UUD,” kata Gus Dur. Tetap beribadah Kepada umat Kristiani, Gus Dur meminta mereka kembali beribadah di tempat semula dan menganggap larangan itu tidak ada. "Kalau mash terus diganggu saya akan perintahkan kepada Banser untuk mengamankan jalannya peribadatan mereka,” katanya menanggapi pertanyaan. Secara khusus, menurut Gus Dur, penutupan tempat ibadah secara paksa oleh siapa pun bertentangan. dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 soal kebebasan menjalankan agamanya. Gus Dur menilai aksi seperti itu masih terjadi karena pemerintah tidak tegas dalam membela UUD 1945. "Dan yang terjadi di Bandung itu karena aparat setempat tidak memberikan ruang bagi hidup dan berkembangnya umat lain,” katanya. Menyangkut ketiadaan izin yang dijadikan pembenar aksl tersebut, Gus Dur mengatakan, "Ini adalah semacam penipuan legal yang sengaja dilakukan untuk tidak memberikan tempat bagi peribadatan di luar yang sudah dikenal oleh para pejabat itu.” Wakil Sekretaris Umum PGI Pendeta Weynata Sairin mengakul 23 gereja di Bandung tidak memperoleh izin. “Kami harap bisa diproses. Jangan melarang orang melakukan {badah karena kami tidak melakukan tindakan kriminal,” katanya. Secara terpisah saat menanggapi laporan dan permintaan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) untuk mengusut tuntas aksi penutupan gereja dan rumah ibadah kaum Kristiani sebagaimana terjadi di Jawa Barat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut-sebut telah memerintahkan Menteri Agama, Maftuh Basuni, untuk memeriksa akurasi laporan tersebut. Hal itu dikemukakan Ketua Umum PGI, Pdt Dr Andreas A Yewangoe seusai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Selasa (23/8). (moe/TI/Ant) Catatan: Artikel berita ini bersumber dari harian Warta Kota tanggal 24 Agustus 2005, yang dihimpun oleh Biro Litbang dan Komunikasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di dalam “Kliping Pers Agama- Masyarakat”, Edisi Khusus/2005, halaman 13-14.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Umat Kristen di Indonesia