DESCRIPTION

JAKARTA – Pemerintah harus segera mencabut SKB dua menteri tahun 1969 karena sudah sangat tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia sekarang ini yang telah berubah seiring di namika sosial yang terus berputar. SKB tersebut juga dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia sekarang ini sudah tidak dikenal dan ironisnya masih dipakai acuan oleh pemerintah daerah untuk melahirkan peraturan daerah yang mempersulit perizinan pembanguan gereja sehingga umat Kristen terpaksa beribadah di gedung serba guna atau ruko, “Lahirnya SKB tersebut dipicu oleh kondisi sosial masyarakat di Jakarta dan beberapa kota sedang tidak kondusif dimana pembakaran dan perusakan rumah ibadah terjadi. Ada beberapa pasal dalam SKB itu yang tidak disetuJui oleh KWI dan PGI namun akhirnya dipaksakan dimasukan oleh pemerintah. Jika sesuaikan semangat SKB itu dengan kondisi sosial sekarang jelas tidak sesuai, karena itu SKB itu harus dicabut,” ujar Wakil Sekretaris Umum PGI Weinata Sairin kepada Pembaruan di Jakarta, Kamis (1/09). Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang dengan menutup sejumlah rumah ibadah di bebeapa tempat tidak bisa ditolerir lagi. "Kami sangat menyesalkan hal itu dan MUI jelas tidak pernah mentolerir tindakan main hakim sendiri,” kata Ketua MUI Umar Shihab dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR yang dipimpin Ketua Komisi VIII Hanif Ismail di Jakarta, Rabu (31/8). Lebih lanjut Weinata mengemukakan, PGI juga ingin melakukan Klarifikasi terhadap pernyataan Kapolri, Kapolda Jabar dan Badan Intelegen yang menyebutkan bahwa yang ditutup itu adalah rumah yang jadikan gereja atau ruko yang dijadikan gereja. “Padahal menurut catatan kami, tahun 2005 ini ada 15 gereja yang ditutup dan itu adalah gereja yang telah berdiri diatas 15 tahun seperti tiga Gereja Kristen Pasundan di Jawa Barat dan HKBP di Balai Endah, Bandung, Jadi yang jadi korban bukan rumah tetapi bangunan gereja yang telah resmi berdiri dan permanen,” ujarnya. Dikatakan, PGI juga meresahkan pernyataan sejumlah tokoh umat yang menyarankan agar gereja tidak dibangun di daerah yang mayoritas penduduknya bermukim beragama Islam. “Hal ini sangat tidak arif dan bijaksana karena jika disatu tempat populasi penduduknya ada 1000 orang muslim dan 100 non muslim, apakah hal ini berarti yang non muslim tidak boleh beribadah dan berkumpul bersama. Karena konteks gereja bagi orang Kristen adalah bertemunya komunitas orang percaya kepada Kristus Yesus, jadi bukan persoalan Gedung atau bangunan tetapi beribadah yang yang penting,” ujarnya. Tak Dibenarkan Sementara itu Umar Shihab mengemukakan, semua tindaKan yang berupaya menghentikan kegiatan keagamaan adalah bentuk kekerasan sehingga tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan ditolerir. Dikatakan Umar, tindak kekerasan dalam agama Islam sudah jelas tidak dipernankan dan hal itu sudah ada dalam ayat-ayat Al Quran yang menjadi pedoman hidup umat Islam. Karena itu, lanjut adik Quraish Shihab dan kakak Alwi Shihab itu, MUI merasa tidak perlu mengeluarkan fatwa soal tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama. Sedangkan menyangkut Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri (Menag dan Mendagri) yang menyangkut soal pendirian rumah ibadah, MUI berpendapat SKB tersebut tidak perlu dicabut bahkan perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang. Ia menambahkan, jika ada pihak-pihak yang melanggar SKB dan merasa dirugikan hendaknya melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan tidak perlu mengambil tindakan main hakim sendiri. Belakangan ini sejumlah aksi dari sekelompok massa ramai-ramai melakakan penutupan gereja di wiayah Jawa Barat, beberapa di antaranya bahkan dilakukan dengan kekerasan sehingga memaksa aparat kepolisian ikut turun tangan unutk mengamankan situasi. (E-5) Catatan: Artikel berita ini bersumber dari harian Suara Pembaruan tanggal 1 September 2005, yang dihimpun oleh Biro Litbang dan Komunikasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di dalam “Kliping Pers Agama- Masyarakat”, Edisi Khusus/2005, halaman 10.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Umat Kristen di Indonesia