DESCRIPTION

Senayan, Warta Kota- KALANGAN Komisi VII DPR yang membidangi masalah agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan, gusar terhadap sikap sekelompok masyarakat, yang melakukan aksi penutupan sejumlah gereja dan tempat ibadah di Jawa Barat. Mereka meminta aksi tersebut segera dihentikan karena melanggar hukum. Wakil Ketua Komisi VIII, Aisyah Hamid Baidlowi, menyesalkan aksi yang dia nilai anarkis tersebut. Sikap serupa juga dikemukakan anggota Komisi VIII Tiurlan Basaria Hutagaol. Selanjutnya Aisyah mengemukakan, tindakan diskriminatif terhadap kaum minoritas memang masih terus terjadi, seperti terhadap penganut agama Konghucu dan ajaran Ahmadiyah. Mereka tidak boleh mencantumkan agamanya pada KTP. Bahkan melakukan pernikahan di Catatan Sipil dan KUA, juga dilarang. "Ini nggak benar. Kemungkinan kami di Komisi VIII akan berkoordinasi dengan Komisi II untuk memanggil Menteri Dalam Negeri, membahas ini," ucap Aisyah. Namun terkait dengan tindakan penutupan dan pelarangan melakukan ibadat, Aisyah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas kepada para pelakunya. "Ini tidak dibenarkan oleh hukum.” tegas anggota Fraksi Partai Golkar yang juga adik kandung Gus Dur, mantan Presiden yang kini menjadi Ketua Dewan Syuro PKB. Sehari sebeluninya, Selasa (23/8) para pimpinan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang didampingi Menteri Agama Maftuh Basyuni tentang adanya aksi penutupan gereja dan rumah ibadah kaum Kristiani di Jawa Barat. Presiden disebut-sebut telah memerintahkan Menteri Agama untuk memeriksa akurasi laporan tersebut. "Tiap hari laporan tentang tindakan penutupan rumah ibadah terus datang ke kantor PGI. Adalah sangat disesalkan jika aparat yang seyogyanya bertugas menjalankan konstitusi untuk menjamin hak warga negara, membiarkan dan justru terlibat dalam aksi itu,” ujar Ketua Umum PGI, Pdt Dr Andreas A Yewangoe seusai diterima Presiden di Kantor Kepresidenan, Selasa (23/8). Secara terpisah, dalam suatu jumpa pers yang berlangsung di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, kemarin, Gus Dur meminta Front Pembela Islam (FPI) menghentikan aksi penutupan paksa gereja-gereja dan rumah ibadat di Jabar. Gus Dur juga meminta SBY menindak tegas pelaku aksi tersebut. Jika tidak, Gus Dur siap mengerahkan Banser dan Garda Bangsa PKB. Jumpa pers yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di PBNU itu digelar untuk menanggapi aksi penutupan paksa gereja-gereja dan rumah peribadatan di Jabar yang disebut-sebut dilakukan Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) dan Barisan Anti Pemurtadan (BAP) yang mengklaim terdiri dari berbagai ormas yang berlabelkan agama seperti FPI. Disebutkan bahwa sejak November 2002 hingga Agustus 2005 telah terjadi 23 kali aksi penutupan tersebut yang di antaranya terjadi karena adanya surat yang dibuat berdasarkan rapat Muspika di Bandung. Sementara itu anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) Tiurlan Basaria Hutagaol, kepada Warta Kota, mengatakan bahwa ternyata setelah PDS pergi mengecek ke Cimahi dan Purwakarta, Jabar ternyata ada sekitar 60 gereja yang ditutup. "Kita ini kan negara Pancasila, masak untuk tempat berkumpulnya orang beribadah, ditutup,” ujar Tiurlan. Menurut Tiurlan, gereja yang ditutup adalah gereja yang berada di ruko-ruko dan memang tidak memiliki izin. Kondisi itu, katanya, merupakan akibat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri yakni Menteri Agama dan Mendagri 1964, yang hingga kini belum dicabut. Karena SKB tersebut, kaum minoritas kesulitan mendirikan tempat ibadah, sebab harus memperoleh izin lingkungan lebih dulu. Tiurlan meminta agar SKB itu segera dicabut dengan alasan SKB tersebut telah dijadikan payung hukum bagi sekelompok orang untuk bertindak anarkis. "Jangan sampai lebih mudah meminta izin panti pijat daripada tempat ibadah. Ini adalah bentuk satu ketidakadilan. Nanti Tuhan marah. Kalau ini dibiarkan bisa meledak, persoalan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Jadi, apapun agama orang, kita harus menghormati,” ucap Tiurlan. (ver) Catatan: Artikel berita ini bersumber dari harian Warta Kota tanggal 24 Agustus 2005, yang dihimpun oleh Biro Litbang dan Komunikasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di dalam “Kliping Pers Agama- Masyarakat”, Edisi Khusus/2005, halaman 6-7.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Umat Lintas Iman di Jawa Barat