DESCRIPTION

JAKARTA, KOMPAS- Presiden ‘Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk memeriksa akurasi laporan mengenai penutupan paksa sejumlah rumah ibadah (gereja) jemaat Kristiani di sekitar Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini. Demikian disampaikan Ketua Umum Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Andreas A. Yewangoe seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoono di kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (23/8). Dalam pertemuan itu Presiden Yudhoyono didampingi Menteri Agama Maftuh Basyuni. Menurut Andreas, PGI sebelumnya meminta Presiden Yudhoyono untuk serius memerhatikan sejumlah tindakan sekelompok orang yang secara paksa melarang dan menutup rumah ibadah. “Tindakan ‘pemaksaan pelarangan dan penutupan tempat ibadah tersebut dinilai bertentangan dengan semangat dan isi UUD 1945, khususnya mengenai kebebasan beribadah,” kata Andreas, yang didampingi Sckretaris Umum PGI Richard M Daulay. Menurut Andreas, setiap hari ada laporan tentang tindakan penutupan rumah ibadah yang terus mengalir ke PGI. “Sangat disesalkan jika aparat yang seyogianya bertugas menjalankan konstitusi untuk menjamin hak warga negara justru membiarkan dan malah terlibat dalam aksi penutupan tersebut,” ujarnya. Menurut catatan PGI, sejumlah rumah ibadah yang dilarang dan dipaksa ditutup adalah rumah ibadah di pos kebaktian Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Cisewu, Kabupaten Garut (April 2005); GKP Ketapang, Kabupaten Bandung (Juli 2005); dan GKP di Citeureup, Bogor (Agustus 2005). SKB dua Menteri Ditanya mengenai pelarangan dan penutupan tempat ibadah bersumber dari belum dicabutnya hingga kini Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tahun 1969 mengenai tempat ibadah, Andreas membenarkan. "Secara eksplisit tadi, masalah itu sudah disampaikan. Dan, memang seharusnya SKB itu dicabut sehingga tidak terjadi masalah pelarangan dan penutupan paksa rumah ibadah. Namun, SKB itu hingga kini masih terus berlaku,” ujar Andreas. Pemerintah, kata Andreas, hingga kini masih mem pelajari SKB itu. Pada bagian lain keterangannya, Andreas mengatakan bahwa PGI juga melaporkan mengenai adanya surat edaran seorang wali kota yang mewajibkan siswi-siswi sekolah di seluruh kota untuk menggunakan jilbab. “Surat edaran itu berimbas juga terhadap siswi-siswi yang non-Muslim dan bersekolah di sekolah umum. Pemaksaan penggunaap jilbab justru akan mencederai keluhuran nilai agama yang bersangkutan. Apakah dalam negara modern seperti di Indonesia ini pemaksaan kehendak masih bisa ditoleransi,” tanya Andreas. (HAR/INU). Catatan: Artikel berita ini bersumber dari harian Kompas tanggal 23 Agustus 2005, yang dihimpun oleh Biro Litbang dan Komunikasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di dalam “Kliping Pers Agama- Masyarakat”, Edisi Khusus/2005, halaman 4.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Gereja Kristen Pasundan