DESCRIPTION

Pada 4 Februari 1960, di Kota Solo, Jawa Tengah, Pemuda Kristen mengadakan musyawarah dan mengeluarkan 4 (empat) pernyataan dan keputusan. Pada bagian “Keadaan Umum organisasi Pemuda Indonesia”, Pemuda Kristen Indonesia menyatakan prinsip mereka untuk mengawal hak dari setiap organisasi pemuda yang memiliki corak berdasarkan suatu keyakinan. Sedangkan pada bagian “Keadaan khusus organisasi Pemuda Kristen Indonesia”, poin ketiga, Pemuda Kristen juga menyatakan komitmen mereka untuk mengawal kebijakan Negara dalam memberikan jaminan atas kebebasan beragama kepada seluruh rakyat Indonesia.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Umat Beragama di Indonesia