DESCRIPTION

Dewan Gereja-gereja di Indonesia dalam Sidang Lengkapnya di tahun 1956 meminta agar pemerintah menjamin hak warga negara dalam berkumpul dan menjalankan peribadatan. Menurut DGI jaminan atas kemerdekaan dalam beribadah merupakan hak pribadi yang diatur dalam pasal-pasal “Universal Declaration of Human Rights”, dan telah diratifikasi ke dalam UUDS, di kala itu. DGI juga meminta agar ada tindakan tegas bagi pelaku pelanggaran terhadap kebebasan beribadah, karena hal itu bertentangan dengan UUDS. “Tentang dasar negara, ditegaskan bahwa gereja-gereja perlu memperhatikan dan memberi isi pada sila I yang dapat dipertanggunghawabkan, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan didasarkan pada pasal-pasal yang terdapat dalam UUD Sementara dan “Universal Declaration of Human Rights” yang sudah dioper dalam UUDS tersebut gereja-gereja itu menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin hak oknum dan perkumpulan. Karena itu dimintakan kepada pemerintah agar jaminan tersebut benar-benar berlaku, dan karena itu perlu ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggar UUDS tersebut,” tulis Patmono SK dalam bukunya yang berjudul “Gerak Ganda, Sejarah Pergerakan Pemuda Kristen Indonesia” (1988, hal. 60).

META DATA

Kasus KBB
Ya
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Umat Beragama di Indonesia