DESCRIPTION

Tiga tahun pasca lahirnya Dewan Gereja-gereja di Indonesia (kini PGI) di tahun 1950, tepatnya 1 Juli 1953, DGI mengeluarkan Surat Edaran yang berisi 4 (empat) poin yang ditujukan kepada gereja-gereja di Indonesia. Pada poin keempat, DGI mengimbau gereja-gereja agar ikut mendukung terciptanya penegakkan Hak Asasi Manusia, secara khusus terwujudnya kebebasan dalam berkeyakinan. “Supaya terciptalah kiranya di Indonesia ini, suatu Negara Nasional di mana hak-hak asasi manusia, antaranya kemerdekaan rohani, terjamin dan dapat diwujudkan,” tulis Patmono SK dalam bukunya yang berjudul “Gerak Ganda, Sejarah Pergerakan Pemuda Kristen Indonesia” (1988, hal. 57-58).

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Mendukung KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Umat Kristen di Indonesia