Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2008, (Setara Institute, 2009), h.49.
“Bupati Sukabumi, pada 29 April 2008 melarang aktivitas di enam tempat ibadah Ahmadiyah di Sukabumi: Masjid Al Furqon Parakansalak, Masjid Mubasirin di Kampung Ciletung Desa Lebak Sari Kecamatan Parakan Salak, Masjid Ar- Rahman di Kampung Cigombong, Desa/ Kecamatan Warung Kiara, Masjid Al Barokah di Kampung Panjalu Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Masjid Al Huda di Kampung Bojong Lowa, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, dan Masjid Al Fadhol di Kampung Simpang Sangit, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Jampang," tulis laporan Setara Institute.