DESCRIPTION

ISForb (Indonesian Scholar Network on Freedoom of Religious or Belief) mengeluarkan pernyataan yang menolak tegas SE Bupati Sintang No. 180/0838/KESBANGPOL/2023 yang memuat pernyataan bahwa Aliran Ahmadiyah Merupakan aliran yang sesat. SE ini tentunya bertentangan dengan Pembukaan UUD NRI 1945 dan Konstitusi menghormati, melindungi, menjamin, dan memenuhi hak kebebasan beragama semua warga negara termasuk Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
http://kbb.id/2023/03/03/isforb-menolak-tegas-lahirnya-se-bupati-sintang-tentang-aliran-ahmadiyah/
Komunitas Terdampak