DESCRIPTION

Komnas HAM pada 11 Agustus 2016 telah mengirim surat kepada Bupati Sukabumi tentang permintaan informasi terkait perkembangan kasus pelarangan penggunaan dan perusakan masjid JAI di Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi. Surat ini dilatarbelakangi adanya pengaduan dari Pengurus JAI Parakansalak yang melaporkan adanya penolakan dari sebagian warga terhadap renovasi masjid JAI Parakansalak. Melalui surat tersebut, Komnas HAM meminta kepada Bupati Sukabumi untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Pemkab Sukabumi dalam menangani permasalahan tersebut, namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum merespons Surat Komnas HAM tersebut.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
Jemaat Ahmadiyah