Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2008, (Setara Institute, 2009), h.47.
"Negara, melalui aparaturnya melakukan 2 pelanggaran 47 Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia dalam bentuk diskriminasi (kebijakan bersyarat) dan DISKRIMINASI AKSES LAYANAN PUBLIK. Pada bulan Juli 2008, Kantor Urusan Agama (KUA), Departemen Agama Kecamatan Danau Kembar, Sumatera Barat, menolak mengeluarkan Akta Nikah seorang warga Ahmadiyah," tulis Setara Institute.